Informasi
PPID Kabupaten Natuna adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Natuna di bantu oleh PPID Pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
PROFIL SINGKAT
BUPATI KABUPATEN NATUNA
Wan Siswandi, S.Sos, M.Si
Bupati Natuna
Wan Siswandi, S.Sos, M.Si
Tempat/Tgl Lahir : Sungai Ulu, 02 Januari 1969
Alamat :Gedung Daerah, Jl. Batu Sisir, Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
·
Tamat SDN 009 Sepempang tahun 1977-1983
·
Tamat SMPN 1 Ranai tahun 1983-1986
·
Tamat SMAN 1 Ranai tahun 1986-1989
·
Tamat S1 Universitas Islam Riau tahun
1997
· S2 di universitas Islam Riau (UIR) tahun 2009
·
Pengalaman Organisasi :
·
·
·
·
Pengalaman Kerja :
·
Kepala Desa Sepempang tahun
·
Sekertaris Kelurahan Ranai tahun 2003-2004
·
Lurah Ranai Tahun 2004-2005
·
Camat Bunguran Timur Tahun 2005-2006
·
Kepala Bagian Kepegawaian Sekertariat Kabupaten Natuna Tahun 2006-2008
· Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2008-2011
·
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna Tahun 2011-2016
·
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016
·
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016-2020
Penghargaan :
·
·
·
·
·
·
·
PROFIL SINGKAT
WAKIL BUPATI KABUPATEN NATUNA
Rodhial Huda
Wakil Bupati Natuna
Rodhial Huda
Tempat/Tgl Lahir : Ranai, 03 Agustus 1967
Alamat : Jl. H. Adam Malik RT 03 RW 04 Bandarsyah
Agama : Islam
Riwayat
Pendidikan :
·
Tamat SDN 002 Sedanau Tahun 1974-1980
·
Tamat MTS Sedanau Tahun 1980-1983
·
Tamat SMAN 2 Tanjung Pinang Tahun 1988
· Diklat yang diikuti, The High Speed Craft Course For Administrator dan Axaminer dan Up Grading Marine Inspektor Type A pada 2000
Pengalaman
Organisasi :
·
Ketua DPC HANURA NATUNA Tahun 1991 sampai 1995
·
Ketua DPC HANURA NATUNA Tahun 2012 sampai 2016
·
Penasihat DPC HANURA NATUNA Tahun 2016 sampai Sekarang
·
Wakil Ketua LAM NATUNA
· Wakil Ketua DPC NU NATUNA
·
Pengalaman Kerja :
· General Affair Manager di PT Baruna Bina Segara pada Tahun 2000 sampai 2004
· Kepala Batam Poseidon Maritime Traning Center pada 2000 sampai 2003
·
Penghargaan :
· Honorary Citizen pada 2017. Motivasi pencalonan, membangun Sektor Unggulan Daerah Berbasis Kemaritiman. Target sasaran, Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah
Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
Pengarah/Selaku atasan PPID
1. memberikan pengarahan atas kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna;
2. menetapkan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik secara resmi dan mengumumkan kepada masyarakat;
3. membuat surat keputusan tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik; dan
Tim Pertimbangan
Melaksanakan uji konsekuensi dan memberikan pertimbangan atas:
1. Jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Badan Publik.
2. Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan
3. Penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan Publik.
PPID Pembantu bertugas:
a. melaksanakan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah;
b. menyusun daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah;
c. menyampaikan daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah kepada PPID Utama ; dan
d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik perangkat daerah kepada PPID
Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
e. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi pada perangkat
daerah;
f. melakukan pemutakhiran informasi publik pada perangkat daerah; dan
g. melakukan pengusulan informasi yang dikuasai untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas
untuk:
a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan, informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
(7) Bidang Pendukung bertugas membantu PPID Utama dalam hal:
a. pengelolaan informasi publik;
b. pelayanan informasi publik;
c. pengklasifikasian informasi publik;
d. pendokumentasian informasi publik;
e. pengujian konsekuensi informasi publik; dan
f. pelayanan aduan, advokasi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
TUGAS
PPID Kabupaten Natuna berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 16 Tahun 2022 secara ex-officio dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna
DInas Komunikasi dan Informatika
Jl. Datuk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau
Telp. 0821
Untuk Informasi dan Layanan, masyarakat bisa mengunjungi website www.ppid.kabnatuna.go.id
Atau langsung ke Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kabupaten Natuna
Beralamat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna
Jl. Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Maksud dan Tujuan :
- Memberikan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- Menjamin pemenuhan Hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.