PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN NATUNA

Profil


PPID Kabupaten Natuna adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Natuna di bantu oleh PPID Pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah.

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net




PROFIL SINGKAT
BUPATI KABUPATEN NATUNA


Wan Siswandi, S.Sos, M.Si

Bupati Natuna
 

Wan Siswandi, S.Sos, M.Si
Tempat/Tgl Lahir : Sungai Ulu, 02 Januari 1969
Alamat :Gedung Daerah, Jl. Batu Sisir, Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna
Agama : Islam

 

Riwayat Pendidikan :

·         Tamat SDN 009 Sepempang tahun 1977-1983

·         Tamat SMPN 1 Ranai tahun 1983-1986

·         Tamat SMAN 1 Ranai tahun 1986-1989

·         Tamat S1 Universitas Islam Riau tahun 1997

·         S2 di universitas Islam Riau (UIR) tahun 2009

·         

 

Pengalaman Organisasi :

·         

·         

·         

·         

 

Pengalaman Kerja :

·         Kepala Desa Sepempang tahun

·         Sekertaris Kelurahan Ranai tahun 2003-2004

·         Lurah Ranai Tahun 2004-2005

·         Camat Bunguran Timur Tahun 2005-2006

·         Kepala Bagian Kepegawaian Sekertariat Kabupaten Natuna Tahun 2006-2008

·         Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2008-2011  

·         Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna Tahun 2011-2016    

·         Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016

·         Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016-2020


 

 

Penghargaan :

·         

·         

·        

·         

·         

·         

·         

 

 


PROFIL SINGKAT
WAKIL BUPATI KABUPATEN NATUNA
 

Rodhial Huda

Wakil Bupati Natuna


 

 

Rodhial Huda
Tempat/Tgl Lahir : Ranai, 03 Agustus 1967
Alamat : Jl. H. Adam Malik RT 03 RW 04 Bandarsyah
Agama : Islam

 

Riwayat Pendidikan :

·         Tamat SDN 002 Sedanau Tahun 1974-1980

·         Tamat MTS Sedanau Tahun 1980-1983

·         Tamat SMAN 2 Tanjung Pinang Tahun 1988

·         Diklat yang  diikuti, The High Speed Craft Course For Administrator dan Axaminer dan Up Grading Marine Inspektor Type A pada 2000

       

Pengalaman Organisasi :

·         Ketua DPC HANURA NATUNA Tahun 1991 sampai 1995

·         Ketua DPC HANURA NATUNA Tahun 2012 sampai 2016

·         Penasihat DPC HANURA NATUNA Tahun 2016 sampai Sekarang

·         Wakil Ketua LAM NATUNA

·         Wakil Ketua DPC NU NATUNA

·          


Pengalaman Kerja :

·        General Affair Manager di PT Baruna Bina Segara pada Tahun 2000 sampai 2004

·       Kepala Batam Poseidon Maritime Traning Center pada 2000 sampai 2003

·         

Penghargaan :

·        Honorary Citizen pada 2017. Motivasi pencalonan, membangun Sektor Unggulan Daerah Berbasis Kemaritiman. Target sasaran, Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah


Tugas dan Wewenang

Pembina

Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna 

Pengarah/Selaku atasan PPID

1. memberikan pengarahan atas kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna; 

2. menetapkan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik secara resmi dan mengumumkan kepada masyarakat;

3. membuat surat keputusan tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik; dan

Tim Pertimbangan

Melaksanakan uji konsekuensi dan memberikan pertimbangan atas:

1. Jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Badan Publik.

2. Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan

3. Penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan layanan  informasi publik di lingkungan Badan Publik.

PPID Pembantu bertugas:

      a. melaksanakan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah;

      b. menyusun daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah;

      c. menyampaikan daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah kepada PPID Utama ; dan

      d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik perangkat daerah kepada PPID

          Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

      e. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi pada perangkat

          daerah;

      f. melakukan pemutakhiran informasi publik pada perangkat daerah; dan

      g. melakukan pengusulan informasi yang dikuasai untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas

      untuk:

      a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan, informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai

          peraturan perundang-undangan; dan 

      b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan

          dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

(7) Bidang Pendukung bertugas membantu PPID Utama dalam hal:

      a. pengelolaan informasi publik;

      b. pelayanan informasi publik;

      c. pengklasifikasian informasi publik;

      d. pendokumentasian informasi publik;

      e. pengujian konsekuensi informasi publik; dan

      f. pelayanan aduan, advokasi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

Standar Layanan

                        


Pengumuman Informasi Publik

PPID Kabupaten Natuna berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 16 Tahun 2022 secara ex-officio dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna.


Pemerintah Kabupaten Natuna

DInas Komunikasi dan Informatika 

Jl. Datuk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau

Telp. 0821

Untuk Informasi dan Layanan, masyarakat bisa mengunjungi website www.ppid.kabnatuna.go.id 

Atau langsung ke Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kabupaten Natuna

Beralamat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna

Jl. Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.


Maksud dan Tujuan :

- Memberikan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik

- Menjamin pemenuhan Hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik

- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase